MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM WARGA DESA HUTAN MELALUI PENYULUHAN HUKUM LINGKUNGAN

  • JULYANTO EKANTORO Universitas Bhayangkara Surabaya
  • SASKY ANNISAA NURSALSABIL Universitas Bhayangkara Surabaya
  • ZAKKIYYATUL FAHIROH Universitas Bhayangkara Surabaya
  • BRILLIANT HERTANDI Universitas Bhayangkara Surabaya

Abstract

Dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Indonesia adalah negara hukum. Setiap manusia seharusnya memiliki apa yang seharusnya menjadi hukum antara apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan. Diperlukan perubahan pendektan ke arah yang lebih humanis oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi pemaksaan budaya. Dalam mengungkap faktor, nilai nilai ide, dan makna yang tersembunyi di benak subjek hukum dalam masyarakat, penegak hukum harus mempetimbangkan aspek norma dan nilai yang ada dalam masyarakat. Kawasan dusun blentreng adalah salah satu potensi desa wisata yang dimiliki oleh kabupaten mojokerto yang terletak di kecamatan gondang dusun blentreng memiliki bentangan lahan yang cukup luas dan termasuk dalam kawasan desa hutan.kawasan dusun Blentreng adalah salah satu potensi desa wisata yang dimiliki oleh kabupaten Mojokerto yang terletak di kecamatan gondang dusun Blentreg memiliki bentangan lahan yang cukup luas dan termasuk dalam kawasan desa hutan. Bersadarkan hasil observasi yang telah dilakukan (70%) masyarakat dusun Blentreng masih belum mengetahui mengenai dasar hukum, khususnya mengenai hukum kehutanan. Dengan rendahnya angka kesadaran meningkatkan angka kesadaran bagi masyarakat.

Published
2019-02-13